Bupati Agam, Andri Warman Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Perwakilan Penerima

    Bupati Agam, Andri Warman Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Perwakilan Penerima

    AGAM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbitkan 512 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Agam tahun ini. 

    Bupati Agam, Andri Warman, Senin (13/12/2021), secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima, di aula SMKN 1 Ampek Angkek. 

    “Selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah, ” ujarnya. 

    Dengan telah diterimanya sertifikat ini, Andri Warman berharap ini jadi hal yang menguntungkan bagi masyarakat terutama dalam penyelesaian sengketa tanah. 

    “Karena persoalan tanah adalah masalah krusial yang sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga kita berharap sertifikat ini dapat mengatasi permasalahan tersebut, ” sebutnya. 

    Tidak hanya itu, sertifikat juga bisa digunakan sebagai jaminan jika masyarakat ingin melakukan pinjaman ke Bank. 

    Apalagi Bupati Agam sudah melakukan kerjasama dengan Bank Nagari, terkait permodalan bagi pelaku usaha. 

    “Kita sangat mendukung masyarakat buka usaha, yang dapat jadi sumber penghasilan tambahan keluarga, ” imbuhnya. 

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Agam, Yunaldi menyebutkan, 512 sertifikat itu diterbitkan untuk tiga nagari, dari 9.000 bidang tanah yang dipetakan. 

    Ketiga nagari itu seperti Nagari Ampang Gadang sebanyak 245 sertifikat, Nagari Biaro Gadang 238 sertifikat dan Nagari Bukik Batabuah 29 sertifikat. 

    “Meski baru 512 sertifikat yang diterbitkan, tapi sisanya sudah terpetakan dan telah diketahui letak dan luasnya. Jika masyarakat sudah melengkapi alas haknya, maka sisanya itu bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya, ” terangnya. 

    Yunaldi berharap, 2024 tanah di Kabupaten Agam sudah tersertifikatkan, minimal terpetakan sesuai target dari Kementerian ATR/BPN. 

    Namun, katanya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan, karena ada image masyarakat bawa pajak mahal setelah tanah disertifikatkan, tapi mereka tidak menyadari harga tanah bisa naik setelah ada sertifikat. 

    “Kemudian kita juga menyadari kekhawatiran ninik mamak jika yang disertifikatkan adalah tanah pusako tinggi, padahal Kementerian ATR/BPN sudah punya solusi untuk atasi kekhawatiran itu, ” tukasnya. (*) 

    Agam Sumbar
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan di Garagahan

    Artikel Berikutnya

    Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Polres Agam Inisiasi Nagari Garagahan menjadi Kampung Bebas Narkoba.
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Tags